KOMPASTV - Kekerasan seksual terjadi dalam segala ranah kehidupan, baik personal maupun profesional. Komnas Perempuan mencatat 47 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada ranah publik, termasuk di dunia kerja, sepanjang tahun 2021.
Kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup profesional menjadi perhatian Never Okay Project, gerakan inisiatif yang berangkat dari kepedulian terhadap korban kekerasan seksual, terutama jenis pelecehan. Never Okay Project mencatat lebih dari 100 kasus kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja selama tahun 2018 hingga 2020. Angka ini hanya yang berhasil dilaporkan korban, angka sesungguhnya di lapangan diperkirakan jauh lebih besar.
Sebelum UU TPKS disahkan, pelecehan seksual belum diatur jelas dalam undang-undang. Dampaknya membuat kasus pelecehan seksual seringkali tak mendapat perhatian, apalagi keadilan hukum. Kini, pelaku pelecehan seksual non fisik dapat dipidana hingga sembilan bulan penjara. Sedangkan, pelaku pelecehan fisik dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara dengan menggunakan UU TPKS.
Apalagi langkah progresif dalam UU TPKS dan bagaimana negara memastikan implementasinya dijalankan optimal?
Simak jawabannya dalam Berkas Kompas episode UU TPKS, Jerat Baru Pelaku Kekerasan Seksual bagian ketiga berikut ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/288584/aturan-turunan-mendesak-diterapkan-berkas-kompas-3